Polres Padangsidimpuan

Cabuli Putri Tiri, MH Ditangkap Tim Walet Polres Padangsidimpuan

MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena mencabuli putri tirinya.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena mencabuli putri tirinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-MH warga Kecamatan Padangsidmpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini diduga mencabuli putri tirinya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Terkuaknya dugaan pencabulan yang dilakukan pria berusia 38 tahun ini berawal dari ibu kandung korban yang meminta tolong kepada korban untuk memasak mie instan. Namun, saat itu korban enggan memenuhi permintaan ibu kandungnya tersebut.

Disaat yang bersamaan, adik korban spontan melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan korban. Kala itu, adiknya menyebut jika ayah tirinya yang menyuruh korban pasti memenuhinya.

“Mendengar perkataan adiknya tersebut, korban pun kemudian merenung hingga akhirnya meminta maaf kepada ibu kandungnya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Kamis (25/1/2024) sore.

Tidak hanya meminta maaf, anak pertama dari 2 bersaudara ini juga mengaku dirinya telah dicabuli ayah tirinya pada akhir tahun 2023 silam. Dimana, perbuatan cabul tersebut telah dialami korban sebanyak 2 kali.
“Korban mengaku dirinya dicabuli pada bulan September dan Desember 2024 silam,” terang Maria.

Tak pelak, mendengar perkataan korban tersebut membuat ibunya berang hingga akhirnya melaporkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Usai menerima laporan tersebut, tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mencari tersangka.
“Alhasil, personil pun berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” lanjut Maria.


Saat diinterogasi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini tidak mengakui perbuatan cabul tersebut. Dirinya hanya menyuruh korban membuat kopi dan mengantarkannya ke kamar hingga dirinya pun memberikan uang jajan kepada korban senilai Rp5.000.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved