Berita Seleb

Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa

Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Siskaeee resmi ditahan usai dijemput paksa.

Siskaeee pun terancam penjara 10 tahun terkait kasus film dewasa.

Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus film dewasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

2 Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Siskaeee Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno
2 Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Siskaeee Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno (Instagram)

Diketahui, Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.

Adapun Siskaeee ditangkap seorang diri di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, kini Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: VIRAL Pernikahan Batal Gara-gara Pengantin Pria Lupa Bawa Payung, Mempelai Wanita Marah Usir Kekasih

Kepada Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif tadi malam, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa

Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp5 M

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca juga: Rumah Duka Guru SMK Negeri 1 Siantar yang Tewas Dipenuhi Siswa, Rosemian Gultom Dikenal Dermawan

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved