Berita Medan

Dilaporkan Melalui Medsos, Pengedar Sabu Ini Lemas Diciduk Polisi

Katanya, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku pengedar narkoba usai ditangkap oleh Personel Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang remaja yang sering mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, adapun identitas pelaku yang diamankan yakni bernama Angga Prayoga (19).

Pelaku ditangkap di Komplek Pajak Uka Martubung, Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya pengaduan melalui media sosial, maraknya peredaran narkoba di sana," kata Janton, Kamis (25/1/2024).

Katanya, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dari tangannya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kita temukan dua plastik klip yang berisikan sabu seberat 1.05 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing," sebutnya.

"Satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp 365.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," lanjutnya.

Lebih lanjut, Janton mengatakan setelah ditangkap pelaku dan barang buktinya pun langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada tersangka Angga Prayoga, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved