Viral Medsos

KASUS Pembunuhan-Rudapaksa Mahasiswi Kayla, Keluarga Tak Terima Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi KRA telah digelar, Selasa (23/1/2024). Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. (Istimewa) 

Argiyan Arbirama (19) juga dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

Melihat situasi ini, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis atas perbuatannya.

"Pada dasarnya pelaku sudah bisa disebut sebagai residivis, yang dihitung berdasarkan reoffence maupun recontact. Maka, dia patut dihukum berat," ucap Reza, Selasa (23/1/2024).

Di sisi lain, Reza mengingatkan pada kasus-kasus di mana korbannya sudah dewasa, polisi tetap harus ekstra hati-hati untuk memastikan bahwa perkosaan bukan merupakan false accusation atau tuduhan palsu.

Pada poin inilah, kata Reza, relevan bagi kepolisian untuk mengecek "kontribusi" korban bagi terjadinya viktimisasi atas diri mereka.

"Ini, sekali lagi, pandangan saya pada kasus kejahatan seksual secara umum," ucap Reza.

Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya yang berinisial KRA, lalu membunuhnya.

Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan.

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang.

Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku.

Pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya.

KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.

Saat itulah, Argiyan memaksa KRA secara paksa menuju kasurnya.

Karena korban memberontak dan teriak, pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.

Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya.

Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

Baca juga: SOSOK Kayla Rizki Andini, Mahasiswi yang Tewas Dibunuh Pacarnya karena Menolak Berhubungan Badan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved