Viral Medsos

BARU JADI POLISI, Bripda NS yang Masih Berusia 20 Tahun Ini Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab

Kini Bripda NS telah menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Bripda NS (20) menyetubuhi pacarnya inisial LL (20) hingga hamil. Bripda NS mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya. Namun, korban tak kunjung dinikahi. Kini pelaku telah ditahan propam Polresta Sorong, Selasa (23/1/2024). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat, berinisial Bripda NS berusia 20 tahun menghamili kekasihnya inisial LL (20).

Kini Bripda NS telah menjalani proses hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"NS ada miliki hubungan pacaran dengan korban LL. Pelaku dengan korban sama-sama orang dewasa, yang bersangkutan (pelaku) setubuhi hingga korban hamil tapi tidak bertanggung jawab," jelas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Rabu (24/1/2024).

Kanit PPA menambahkan, pelaku dikenai pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Korban dan pelaku usianya sama ya 20 tahun mereka berpacaran dan kejadian itu pada bulan April 2023. Mereka berdua sudah berpacaran sudah dua bulan semenjak kejadian," ujar Nelfince.

Nelfince menyebutkan sebelumnya pelaku mengimingi korban akan menikahi dan ternyata setelah hamil pelaku tidak mau bertanggung jawab.

"Iya korban yakin akan dinikahi sama pelaku setelah iming-iming itu teryata korban hamil dan pelaku tidak menikahi," tuturnya.

Kanit PPA menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan, dan sudah masuk tahap penyidikan atau tahap satu.

"Jadi pelaku sudah kami tahan di Polresta Sorong Kota. Kita menunggu hasil pidana umum dan selanjutnya Propam melaksanakan proses etik," jelasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan September 2023. Sesuai pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.

Sementara Bripda NS, saat ini sedang ditahan. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses sidang pidana umum terhadap Bripda NS berlangsung.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Dan untuk internal Polri akan (diproses) di Propram dan mungkin menunggu setelah sidang dari pidana umum," kata dia.

Kasus serupa pernah viral di media sosial

Curhatan wanita berinisial A mengaku dihamili dan dianiaya anggota Polisi Bripda S.
Curhatan wanita berinisial A mengaku dihamili dan dianiaya anggota Polisi Bripda S. (HO)

Kasus serupa pernah terjadi di sebelumnya di Polres Kepulauan Seribu yang hamili pacarnya dan tolak tanggung jawab.

Diketahui sosok oknum polisi yang hamili pacar itu adalah Bripda S dan berasal dari Polda Metro Jaya.

Saat itu Bripda S anggota Polres Kepulauan Seribu sudah ditahan ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved