Viral Medsos

TERDAKWA Korupsi Sekretaris MA Seret Nama Wakil Jaksa Agung, Ngaku Kerabat Bisa Urus Kasus

Melalui percakapan Whatsapp pada Selasa (29/3/2022), Dadan mengaku bahwa dirinya merupakan kerabat Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terhadap dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/1/2024).

Dalam sidan ini dihadirkan juga terdakwa eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.

Terungkap fakta baru dalam persidangan, nama Wakil Jaksa Agung Sunarta disebut-sebut oleh terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Tim jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan percakapan Whatsapp Dadan dengan Yosep Parera, pengacara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: LPKA Medan Ikut Pelatihan Manfaatkan Aplikasi P2MA Sebagai Penyimpanan dan Publikasi Kerjasama

Melalui percakapan Whatsapp pada Selasa (29/3/2022), Dadan mengaku bahwa dirinya merupakan kerabat Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

"Siap. Kalau Kejaksaan kebetulan om sepupu saya Wakil Jaksa Agung. Abangku yang sekarang," kata jaksa penuntut umum membacakan percakapan Whatsapp Dadan.

Yosep Parera yang duduk di kursi saksi secara mantap membenarkan adanya percakapan tersebut.

Bahkan setelahnya, Yosep berencana hendak meminta bantuan Dadan melalui koneksinya dengan Wakil Jaksa Agung.

"Seperti itu yang disampaikan Pak Dadan?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Kabid Humas Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

"Betul," kata Yosep.

"Kita bisa kolaborasi. Keren ini bang. Akan banyak saya minta tolong ya bang. Siap selalu Bang Dadan. Seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Yosep.

Kemudian Dadan kembali menyebut Wakil Jaksa Agung dalam percakapan Whatsapp-nya dengan Yosep Parera pada Selasa (5/4/2022).

Saat itu kondisinya, Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Haryanto divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Semarang, yakni bebas.

Dalam percakapan Whatsapp ini, Dadan memberi tahu Yosep bahwa eksekusi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang akan segera dilakukan.

Baca juga: USAI POLEMIK Soal Data Deforestasi dan Tambang Ilegal, Mahfud MD Akan Mundur dari Menko Polhukam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved