Berita Siantar Terkini
Pemko Siantar Fasilitasi UMKM Miliki Sertifikasi Halal secara Gratis
Pemerintah Kota Pematang Siantar memfasilitasi sejumlah pengusaha kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematang Siantar memfasilitasi sejumlah pengusaha kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal.
Program ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Agama RI memberi deadline kepastian halal untuk produk pada Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 17 Oktober 2024 yang dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Herbert Aruan yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Selasa (23/1/2024) mengatakan bahwa jelang penerapan kewajiban sertifikasi halal, pihaknya melakukan sosialisasi dan pemberian fasilitas secara gratis.
"Kuota sertifikasi halal gratis tahun 2023 itu secara nasional 1 juta UMKM. Untuk Kota Siantar, UMKM yang sudah kita fasilitasi dalam bentuk pendampingan ada 100 UMKM dan terus bertambah," kata Herbert.
Penerapan sertifikasi halal ini berlangsung secara serempak seluruh Indonesia. Menurut Herbert, hal ini bertujuan untuk memberikan standarisasi produk secara universal yang mana program ini didorong oleh MUI , BPJPH, dan Departemen Agama.
Adapun untuk Siantar, UMKM yang difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal, ujar Herbert adalah yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman, obat-obatan dan penyembelihan hewan.
"Sertifikasi halal sangat penting karena dgn adanya sertifikat halal tersebut akan memperluas pasar dan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat," kata Herbert.
"Adapun payung hukum yang mengatur yaitu UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No.39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal," kata Herbert.
Herbert pun menyampaikan agar pelaku usaha segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Pemko Pematang Siantar. Sebab kedepannya sertifikasi halal ini tak diberikan secara cuma-cuma alias bayar.
"Manfaat bagi pelaku usaha adalah bertambahnya pangsa pasar produknya yang pada akhirnya diharapkan omsetnya pun ikut meningkat," pungkasnya.
(ali/tribun-medan.com)
| Warga Asal Sunggal Ditemukan Tewas di Warung Mi Balap Rambung Merah Simalungun, Diduga Alami Sakit |
|
|---|
| Potongan TKD Membuat Pemko Siantar Kurangi Program Prioritas Daerah Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Lakukan Jobfit untuk Jabatan Kepala Dinas dan Badan-badan |
|
|---|
| Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Balai-Kota-Pematang-Siantar11.jpg)