Sumut Terkini

Dua Bandar Sabu Diringkus Polisi di Kota Binjai, Satu Diantaranya Warga Riau

Lanjut Riswansyah, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua orang bandar narkoba tak berkutik usai diringkus di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun kedua identitas kedua bandar narkoba itu berinisial MA (37) warga Jalan Hangtua Ujung, Gang Jawa, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Riau dan TS (31) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Sat Res Narkoba Polres Binjai, terlebih dahulu mendapat informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (23/1/2024). 

Barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai,
Barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). 

Lanjut Riswansyah, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di TKP yang dimaksud, personel melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya dicurigai, di mana pada saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau.

"Saat itu juga personel langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh pelaku. Setelah dibuka bungkusan itu, personel menemukan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Riswansyah. 

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024).

Alhasil, adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku, yaitu satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,77 gram, dua buah plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), dua unit handphone merek Oppo dan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved