Viral Medsos

Pria di Banten Bacok Pasangan Sesama Jenisnya Hingga Tewas, Korban Ancam Sebar Video Intimnya

Jenazah MA ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu

Editor: Satia
Int
Ilustrasi pembacokan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pria di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten nekat menghabisi tetangganya sendiri dengan menggunakan golok.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial RO yang sudah berusia 32 tahun. Sedangkan korban berisnial MA berusia 34 Tahun.

Jenazah MA ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu, pukul 05.00 WIB.

Baca juga: HEBOH Suami Bunuh Istri lalu Kubur Jasadnya di Dalam Rumah, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Belawan

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan berlatar sesama jenis itu.

"Korban sering mengancam akan menyebar rekaman CCTV perbuatan asusila yang dilakukan," katanya.

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang. Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

"Pelaku dan korban nongkrong di sana, kemudian pelaku mengajak korban pindah tempat dan saat jalan kaki, korban dibacok dari arah belakang menggunakan golok," ungkapnya.

Baca juga: Kenzo Putra Ari Wibowo Pacari Lovely Anak Angel Karamoy, Unggah Potret Mesra Hingga Picu Reaksi Ibu

Korban yang dibacok lanjut Akhmad, langsung tersungkur ke depan. Kemudian, pelaku melakukan pembacokan kmebali pada leher bagian belakang korban hingga tewas.

"Kurang lebih pelaku 3 sampai 4 kali membcaok korban. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang menggunakan motor korban," jelas Akhmad.

Pelaku Takut Hubungan Sesama Jenis Terungkap 

Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Berikut Contoh Soal UTBK SNBT Materi Literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

 

Artikel ii diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved