Berita Viral
Pasutri Penguras ATM Pakai Tusuk Gigi di Lampung Ditangkap, Kuras Rp170 Juta untuk Pesta Narkoba
Pasangan suami istri (pasutri) penguras ATM pakai tusuk gigi di Lampung ditangkap setelah beraksi tujuh kali dan menguras Rp170 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Pasangan suami istri (pasutri) penguras ATM pakai tusuk gigi di Lampung ditangkap.
Adapun pasutri pelaku penguras mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/1/2024).
Pasutri yang merupakan pelaku penguras ATM pakai tusuk gigi di Lampung ini yakni RK (31) dan DN (32).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu korban, MS (65), pensiunan pejabat Universitas Lampung pada 24 Desember 2023 lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke Cilegon dan akhirnya berhasil kami ringkus," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (20/1/2024).
Hamid menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika hendak mengambil uang di ATM di SPBU yang berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.
MS mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ATM.
“Ternyata mesin ATM itu sudah dimasukkan tersangka tusuk gigi,” ucap Hamid.
Korban yang mengalami kesulitan ini kemudian dibantu oleh pelaku yang sudah memantau dari jauh.
Korban lantas memberitahu kode pin ATM kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM MS tanpa disadari.
Akibatnya, MS mengalami kerugian hingga Rp122 juta.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, RK dan DN sudah melancarkan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Lampung.
"Jadi sejak 2023, mereka mendapatkan keuntungan senilai Rp 170 juta rupiah.
Pencurian ganjal ATM dilakukan di SPBU-SPBU hingga rumah sakit," ujarrnya.
Baca juga: Pria di Banten Bacok Pasangan Sesama Jenisnya Hingga Tewas, Korban Ancam Sebar Video Intimnya
Baca juga: VIRAL Istri Anggota DPRD Ribut dengan Ibu Mertua Soal Gaji Suami, Saling Maki, Ungkit Dana Kampanye
Hamid menyebut, uang hasil curian itu digunakan RK dan DN untuk foya-foya, termasuk untuk membeli motor listrik hingga melakukan pesta narkoba.
Akibat perbuatannya, RK dan DN dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 378, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial H yang diduga berperan dalam membantu aksi pencurian ganjal ATM tersebut.
Baca juga: HEBOH Suami Bunuh Istri lalu Kubur Jasadnya di Dalam Rumah, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Belawan
Baca juga: Sayang dengan Warganya Kapolsek Sibolga Selatan, Melaksanakan Himbauan Kamtibmas
Modus Pasutri Lampung Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi
Begini modus pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung Selatan membobol ATM pakai tusuk gigi.
Adapun pasutri asal Lampung Selatan bobol ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Beginilah modus pasutri yang melakukan pembobolan ATM ini hingga menguras Rp170 juta.
Terkuak, modus pasutri berinisial RK (32) dan DN (33) ternyata mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi.
Dimana saat korban merasa kesulitan memasukkan kartu, pelaku RK berpura-pura menawarkan bantuan.
Dan saat korban lengah, pelaku mengganti kartu ATM dengan kartu yang sudah disiapkan.
Selanjutnya, DN bertugas melihat dan mengingat PIN yang ditekan oleh korban.
Setelah itu pasutri ini pergi dan menguras isi rekening korban.
Atas aksi pembobolan ATM sebanyak 7 kali, pasutri ini sudah menguras sebanyak Rp170 juta.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Pasutri-Bobol-ATM-Pakai-Tusuk-Gigi-Beraksi-7-Kali-Kuras-Rp170-Juta-Untuk-Foya-goya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.