Berita Deli Serdang Terkini
Konflik Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Mantan Kadinkes, PTTUN Menangkan dr Ade
PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan yang sebelumnya telah memutus dan mengabulkan gugatan dr Ade Budi Krista untuk seluruhnya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang kembali kalah di pengadilan atas perkara yang diajukan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista berkaitan soal pencopotan dirinya sebagai Kadis.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Pemkab.
Hasilnya PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan yang sebelumnya telah memutus dan mengabulkan gugatan dr Ade Budi Krista untuk seluruhnya.
Pemkab juga masih dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini dengan besaran Rp 250 ribu.
Sesuai amar putusan yang dibaca Tribun-medan.com, perkara ini diputus pada 18 Januari 2024 oleh Hakim Ketua Majelis, Simon Pangondian Sinaga dengan Hakim Anggota Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih.
Dr. Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dr Ade Budi Krista menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan kliennya itu.
Mereka bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang pada saat itu.
Atas putusan PTTUN ini mereka yakin Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar yang menjabat saat ini lebih arif dan bijaksana serta taat hukum atas putusan yang telah ada.
"Insya Allah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Berulang kali saya tegaskan klien kami dr Ade menggugat bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade telah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kesehatan dimasanya yang juga pernah meraih tujuh jenis penghargaan," kata Dr Redyanto.
Redyanto menambahkan penjatuhan hukuman disiplin berat dari Bupati Ashari Tambunan merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak berdasarkan fakta hukum.
Selama menjadi Kadis dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab bahkan ditangan dr Ade Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19. Selain itu prestasi lain juga disebut dimana semua Puskesmas telah BLUD.
"Tentu ucapan terimakasih kepada yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan kami sampaikan," kata Redyanto.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar memastikan kalau Pemkab akan melakukan upaya hukum Kasasi atas hal ini.
Meski Bupati Deli Serdang sudah berganti dari Ashari Tambunan ke M Ali Yusuf Siregar namun disebut upaya maksimal akan tetap dilakukan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa juga kemungkinan bisa dilakukan kedepannya.
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Ade-Budi-Krista-Ashari-Tambunan.jpg)