Isu Forkopimda Batubara Dukung 02

TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Rekaman Forkopimda Batubara, Polisi Tangkap Penyebar Hoaks

Harapan TPN Ganjar-Mahfud agar kasus rekaman viral Forkopimda Batubara arahkan kades pilih paslon 02 diusut tuntas, akhirnya terwujud.

Editor: Juang Naibaho
Facebook/Paltihutabarat
Pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

TRIBUN-MEDAN.com - Harapan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud agar kasus rekaman viral Forkopimda Batubara arahkan kades pilih paslon 02 diusut tuntas, akhirnya terwujud.

Bareskrim Polri memastikan telah menangkap pegiat media sosial yang diduga menyebarkan hoaks video rekaman percakapan disertai foto Forkopimda Batubara.

Pelaku yang ditangkap adalah Palti Hutabarat, pegiat media sosial (medsos) yang juga mantan Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Penangkapan ini dikonfirmasi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detil penangkapan tersebut. Sebab, Polri masih melakukan serangkaian upaya penyidikan.

Saat ini kata dia, Polri masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus tersebut.

"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," ucap dia.

Diketahui, sepekan lalu beredar viral video rekaman suara yang mengarahkan para kepala desa di Kabupaten Batubara. Dalam rekaman itu, kades diarahkan menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Unsur Forkopimda Kabupaten Batubara disebut-sebut terlibat dalam percakapan tersebut. Yakni, Pj Bupati Batubara, Kapolres, Kajari, dan Dandim.

Video ini menjadi sorotan TPN Ganjar-Mahfud. Dalam konferensi pers di Medan, Minggu (14/1/2024), Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis agar kasus rekaman Forkopimda Batubara diusut.

"Itu rekaman diduga terjadi di Kabupaten Batubara, tapi ada video yang viral di media sosial. Buat saya kalau itu benar, itu adalah konspirasi yang dimulai di Batubara, walaupun konspirasi ini kita temukan di tempat-tempat lain. Tapi ini sangat panjang, sangat kasat mata karena di situ ada percakapan antara pihak Kejari, Kepala Kejaksaaan setempat, ada dari pihak Kepolisian ada pihak TNI, dan juga perwakilan kepala desa atau mungkin juga kepala desa itu sendiri," kata Todung, Minggu.

Todung menyebutkan, isi dari percakapan itu juga menyebut kepala desa bisa menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan calon nomor 2.

"Di video bahkan (disebutkan) silakan gunakan, malah disebut angka Rp 100 ribu, 50 ribu tinggal di desa 50 ribu dibagi sebagai biaya operasional. Saya tidak tahu biaya apa saja, atau paling tidak kita melihat dana desa dipakai untuk kampanye untuk memobilisasi ini kan tidak boleh," kata dia.

"Ini melanggar karena kepala desa tidak boleh kampanye. Nah, pihak Kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024, ini kan pengaturan kalau itu betul," sambung dia.

Meski belum dapat memastikan kebenaran video itu, namun Todung berharap persoalan itu ditindaklanjuti. Apalagi video itu tersebar jelang pemilihan.

Todung pun meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menurunkan timnya.

"Ini berada yang disebut critical junction, momen-momen kritis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya minta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi," kata Todung.

Todung pun menegaskan akan menempuh jalur hukum jika rekaman suara itu benar adanya. "Kami dari TPN sedang melakukan investigasi yang mendalam, mudah-mudahan dalam 1 atau 2 hari ini kita sudah mendapat mengenai apa terjadi di Batubara," kata Todung.

Kini setelah polisi menangkap Palti Hutabarat, TPN Ganjar-Mahfud akan mengadakan konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pihak TPN Ganjar-Mahfud akan merespon penangkapan Palti Hutabarat tersebut di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jl. Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Pukul: 16.00-17.00 WIB.

"Agenda: Update terkini isu netralitas aparat. 2. Respons atas dugaan penangkapan pegiat medsos pelapor rekaman video dugaan ketidaknetralan aparat di Kab. Batubara, Sumut," demikian surat TPN Ganjar-Mahfud ke awak media.

"Narasumber Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN,  Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN, Ifdhal Kasim, Direktur Gakkum & Advokasi TPN,  dan Tama S. Langkun, Wadir Dithukkan TPN. Demikian undangan ini kami sampaikan, besar harapan kami atas kehadiran rekan-rekan Media baik cetak, elektronik dan televisi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Media Center TPN Ganjar-Mahfud," tulisnya dalam keterangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved