Berita Viral

SOSOK Pasutri Bejat Setubuhi Anak Demi Pesugihan, Ibu Kandung Mengizinkan Biar Utang Bisa Lunas

Demi pesugihan, ibu di Purbalingga ini tega biarkan suaminya setubuhi putrinya. Korban menolak, namun orangtua bejat ini tetap memaksanya. 

Editor: Liska Rahayu
IST
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Demi pesugihan, ibu di Purbalingga ini tega biarkan suaminya setubuhi putrinya.

Korban menolak, namun orangtua bejat ini tetap memaksanya. 

Kini, pasangan suami istri bejat ini pun telah diamankan polisi. 

Saat ditangkap, pasangan suami istri ini mengaku mengadakan ritual pesugihan agar utangnya segera bisa dilunasi. 

Namun syukurnya, kini pasangan suami istri itu berhasil ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.

Tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.

Satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.

Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.

Kronologis kejadian Desember 2023.

Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Tersangka RM (54) dan SK (42) suami istri di Purbalingga ditangkap polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anak, saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (IST)

Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.

Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.

Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved