Sumut Memilih
Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Siantar Berdiri di Rumah Ibadah dan Taman
Bawaslu Kota Pematangsiantar akan terjun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan penertiban.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif peserta Pemilu 2024 berdiri di tempat-tempat yang telah dilarang oleh KPU RI.
Amatan Tribun Medan, Jumat (19/1/2024) sore tampak sejumlah APK terpasang di pagar rumah ibadah dan taman kota.
Aksi para caleg maupun tim suksesnya ini pun dinilai melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Berdasarkan aturan tersebut, bahwa bahan kampanye di antaranya dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit, taman dan lainnya. Adapun masa kampanye berlaku mulai 28 November 2023 hingga Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ricky F Hutapea mengatakan bahwa pihaknya melalui pengawas kecamatan (panwascam) sedang merangkum titik-titik APK yang melanggar aturan.
"Untuk laporan pengaduan dugaan pelanggaran selama masa kampanye belum ada. Untuk APK yang melanggar sedang ditabulasi oleh panwascam setempat," kata Ricky.
Ricky mengatakan, setelah tabulasi dirampungkan panwascam, Bawaslu Kota Pematangsiantar akan terjun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan penertiban.
"Penertiban nanti akan dilakukan Bawaslu," pungkas Ricky seraya berharap agar para caleg, pengurus partai politik dan tim pemenangan mematuhi pedoman pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-APK-Caleg-terpasang-di-pohon-dan-gereja.jpg)