Berita Viral

INGAT Kasus Guru Diketapel Hingga Buta Gegara Marahi Murid Merokok? Orangtua Murid Divonis 13 Tahun

Pelaku ketapel mata guru karena marah anaknya ditindak setelah ketahuan merokok mendapatkan ganjarannya. 

Kolase Tribun Bengkulu
Akhirnya Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman Menyerahkan Diri, Tapi Ajukan Beberapa Syarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku ketapel mata guru karena marah anaknya ditindak setelah ketahuan merokok mendapatkan ganjarannya. 

Pelaku bernama Ervan Jaya (45) divonis 13 tahun penjara. 

Ervan membuat mata Zaharman buta permanen. 

Kasus orangtua murid ketapel mata guru ini sempat mendapatkan kecaman dari warganet. 

Sebab, sang guru Zaharman melakukan tindakan yang benar yakni memarahi anak pelaku yang merokok. 

Tapi sayangnya, sang guru malah diketapel hingga buta. 

Kini, pelakunya dihukum 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan duhukum belasan tahun karena dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Zaharman (58) telah ikhlas kehilangan satu bola matanya karena diketapel orangtua murid.
Zaharman (58) telah ikhlas kehilangan satu bola matanya karena diketapel orangtua murid. (HO)

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Niat Ubah Nasib di Malaysia Kandas, Gaji Ditilep Agen Bodong, Elly Susanti Kini Pulang ke Langkat

Baca juga: SIAP-SIap Sebentar Lagi PLN Akan Padamkan Listrik di Daerah Ini, Cek Tempat Anda

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved