Berita Viral

SOSOK Fitria Gadis yang Bacok Istri Selingkuhannya Sampai Tewas, Santai TikTok-an Usai Habisi Korban

Gadis ini bernama Fitria, yang saat ini berusia 23 tahun. Fitria tega membacok tubuh korban secara berulang-ulang hingga meninggal dunia.

Instagram
SOSOK Fitria Gadis yang Bacok Istri Selingkuhannya Sampai Tewas, Santai TikTok-an Usai Habisi Korban 

"Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena dua hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Sujianto saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Setelah digunakan untuk membunuh korban, celurit itu kemudian dibawa pulang dan dikembalikan ke posisi semula saat ditempatkan oleh saudaranya.

"Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan," terangnya.

Dikatakan Sujianto, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.

Pelaku sudah mengetahui suami korban akan pergi ke luar kota.

"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," tambahnya.

Celurit Dicuci untuk Hilangkan Jejak

Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti Maimuna merupakan milik kakaknya.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.

Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.

"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Viral Keluhan Warga Bayar Pajak di Samsat Corner Plaza Medan Fair, Tak Dilayani Padahal Jam Kerja

Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved