Berita Viral

Siskaeee Minta Bantuan Menko Polhukam dan Komnas Perempuan, Protes Jadi Tersangka Pemeran Film Syur

Tersangka pemeran film porno Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya. 

Kolase Tribun Medan/HO
Siskaeee jadi PSK tobat 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka pemeran film porno Siskaeee mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya. 

Siskaeee tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam aksinya sebagai pemeran dalam pembuatan film porno berjudul Keramat Tunggak yang diproduksi Kelas Bintang. 

Menurut Siskaee penetapan tersangka terkesan dipaksakan. 

"Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Siskaeee dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).

Siskaeee pun menunjuk dua kuasa hukum, yakni Topan Agung dan Gusti Ramdhani untuk menggugat status tersangka dalam kasus pemeran film porno, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Virly Virginia, Siskaeee dan Meli 3gp. Deretan Sosok 11 Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Kini Jadi Tersangka
Virly Virginia, Siskaeee dan Meli 3gp. Deretan Sosok 11 Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Kini Jadi Tersangka (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Siskaeee ajukan gugatan praperadilan pada Senin (15/1/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL.

Topan Ginting kuasa hukum Siskaeee mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang diduga terlalu dipaksakan.

Bahkan, Topan menganggap penetapan tersangka Siskaeee tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 UU NO 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelas Topan Agung.

Topan menambahkan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kadiv Propam Mabes Polri, atas penetapan status tersangka Siskaeee yang diduga dipaksakan.

"Kami meminta perlindungan terhadap klien kami sebagai korban atas ketidak profesionalan penyidik polda metro jaya kepada komnas perlindungan perempuan dan anak dan kepada Menko Polhukam," ujar Topan Ginting.

Sementara itu, Gusti Ramdhani kuasa hukum Siskaeee lainnya menganggap Sprindik No SP.SIDIK/4669/VII/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS ya g dikeluarkan penyidik pada 28 Juli 2023 tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) no 130/PUU-XIII/2015, didalam amar putusannya berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945. (ARI).

Siskaeee Ngaku Sudah Tidur dengan 216 Pria

Heboh pengakuan selebrgam Siskaeee yang menyebut dirinya pernah meniduri 216 pria.

Kabar dirinya pernah meniduri hinggga berhubungan badan dengan banyak pria tersebut tak dibantah oleh pemilik nama asli Fransiska Candra Novitasari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved