Viral Medsos

PENYEBAB Marliani Saragih Ngamuk di Ruang Sidang PN Siantar, Sang Suami Pendeta JRP Divonis 3 Tahun

Terdakwa Pendeta JRP berupaya melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 18 tahun di Kota Pematang Siantar.

|
Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Terungkap kasus yang menjerat oknum pendeta GKPS Kota Pematang Siantar yang berinisial JRP hingga divonis 3 tahun penjara. Karena putusan hakim ini, sang istri dari pendeta JRP histeris dan sempat akan melempar majelis hakim pakai kuris. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024). (tribun medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara di PN Siantar.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa JRP, Selasa (16/1/2024).

Pasca putusan dibacakan hakim Renni Pitua Ambarita, sang istri dari pendeta JRP yang ada di barisan kursi pengunjung sontak histeris.

Sang istri kemudian mendekati meja hakim dan berupaya melempar kursi besi ke arah tiga majelis hakim yang memimpin persidangan.

Istri terdakwa melontarkan kalimat bahwa seluruh putusan tidak adil.

Istri pendeta diamankan saat berupaya lempar kursi ke hakim dalam Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petinggi GKPS di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024) berakhir ricuh  TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI
Istri pendeta diamankan saat berupaya lempar kursi ke hakim dalam Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petinggi GKPS di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024) berakhir ricuh. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Terkait putusan hakim

Dalam perkara ini, hakim ketua Renni Pitua Ambarita mengatakan bahwa limitatif pembuktian pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan telah terbukti.

"Majelis mencari kebenaran materil berdasarkan fakta fakta persidangan dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata hakim Renni Ambarita.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, terdakwa, saksi, dan saksi ahli serta barang bukti, majelis berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah memenuhi unsur Primair Pasal 6 huruf ( c ) UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat trauma korban, terdakwa seorang pendeta dan tidak mengakui perbuatannya."

"Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berbuat sopan dan tidak pernah dihukum," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,

dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim Renni Ambarita.

Majelis hakim diketuai Renni Pitua Ambarita serta dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

Sementara, oknum pendeta JRP tersebut didampingi tiga tim pengacaranya Dahyar Harahap, Dame Pandiangan, dan Erik Sembiring.

Terkait vonis tersebut, meskipun vonis yang dijatuhkan hakim dipotong setengah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun menjadi 3 tahun, tim kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan banding.

Kasus Pelecehan Seksual

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved