Viral Medsos

KRONOLOGI Pendeta JRP Lakukan Pelecehan Sek5ual, Divonis 3 Tahun Penjara, Marliani Saragih Mengamuk

Berikut kronologi kasus yang menjerat oknum pendeta inisial JRP (50) hingga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Istri terdakwa pendeta JRP, Marliani Saragih diamankan saat berupaya lempar kursi ke hakim dalam sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petinggi GKPS di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (16/1/2024) berakhir ricuh. (TRIBUN-MEDAN/ALIJA MAGHRIBI) 

Lalu korban dan terdakwa kembali bertemu pada tahun 2021, karena terdakwa pindah tugas ke luar Kota Pematangsiantar.

Korban yang merasa sebagai murid, melihat postingan sang pendeta di media sosial yang memosting sedang berada di salah satu tempat ngopi di Kota Siantar.

Korban NS pun menghubungi Pdt JRP melalui Facebook messenger.

Setelah itu keduanya bertukaran nomor ponsel dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Akhirnya, antara terdakwa JRP dan korban NAPS membuat janji bertemu di Kafe Hordja, Jalan Wandelvat, Kecamatan Siantar Barat, dekat Kantor Polres Siantar.

Korban saat itu berencana bertukar pikiran dan curhat terkait kehidupannya kepada terdakwa.

Namun niat baik itu justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pelecehan.

Di kafe itu juga diketahui terdapat penginapan yang disewa terdakwa selama berada di Kota Siantar.

Korban yang diajak masuk ke dalam kamar itu sontak terkejut.

Rencana berdiskusi di tempat makan malah diajak ke ruangan terdakwa menginap.

Di saat itu jugalah, kehidupan korban terasa hancur karena dilecehkan orang yang sebelumnya dihormatinya.

Korban mengalami depresi

Setelah terjadi pelecehan itu, korban mengalami depresi dan sempat berniat bunuh diri.

NS kerap membenturkan tubuhnya ke tembok kamar.

Rupanya sikap aneh itu dirasakan kedua orangtuanya.

Ayah korban kemudian memanggilnya dan meminta untuk bercerita apa yang telah dialami putrinya itu.

Korban kemudian menceritakan pelecehan seksual yang telah dialaminya.

Sontak orangtuanya terkejut dan melaporkan kejadian itu ke Pimpinan Tertinggi Lembaga Gereja tempat terdakwa mengabdi.

Pimpin Lembaga Gereja Mencoba Memediasi

Suatu hari, pimpinan tinggi gereja memanggil kedua belah pihak untuk merundingkan kejadian yang dialami korban.

Ketika itu, tidak ada jalan keluar yang disepakati hingga berakhir dengan saling klaim kebenaran masing-masing.

Terdakwa kemudian merasa difitnah sehingga membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian karena merasa nama baiknya dicemarkan yang membuatnya merasa dipermalukan.

Mendapat respon tidak baik dari terdakwa, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Siantar.

Mereka mengadukan pelecehan seksual yang terjadi terhadap NAPS di Cafe Hordja tersebut.

Pihak Polres Siantar pun kemudian memproses laporan korban. Pdt JRP ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tersangka Pdt JRP dihentikan penyidik.

Saat kasusnya bergulir di meja hijau, oknum Pdt JRP (50) dituntut oleh JPU dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan. 

Lalu, dalam putusan, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi 2 hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tegas hakim Renni Ambarita.

Sebelum putusan, di persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya saksi korban, saksi ahli, keterangan terdakwa dan juga saksi A Decharge (saksi yang meringankan) serta sejumlah alat bukti lainnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved