Siantar Terkini

Tak Terima Suami yang Lecehkan Jemaat Divonis 3 Tahun, Istri Oknum Pendeta Lempar Hakim Pakai Kursi

Oknum Pendeta GKPS Kota Pematang Siantar berinisial JRP divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi |

Dituntut 6 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved