Berita Viral

Tak Terima Keluarganya Dianiaya Guru, Dua Pria di Sulsel Bakar Pondok Pensantren, 1 Pelaku Ditangkap

Pelaku ditangkap di kawasan pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat

Editor: Satia
Muhamad Syahri Romdhon/kompas TV
Ilustrasi dua pria bakar pondok pesantren 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - NEKAT! Dua pria di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membakar Pondok Pesantren  Darul Istiqamah Cilallang Luwu.

Aksi nekatnya dua pria ini dilakukan gegara tersulut emosi keluarganya dipukul oleh seorang guru di pondok tersebut.

Tak terima dengan pemukulan itu, dua pelaku mendatangi pondok pensantren dan mencari guru yang menganiaya keluarganya.

Guru yang dicari tak ketemu, keduanya nekat memabakar pondok pensatren ini.

Baca juga: Pernikahan Mendadak Kacau Balau karena Badai, Para Tamu Berlarian Menyelamatkan Diri

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini berurusan dengan pihak berwajib.

Polres Luwu Utara meringkus pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cilallang Luwu.

Pelaku ditangkap di kawasan pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch Ryan Kurniawan bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan Unit Reskrim Polsek Karossa.

"Dari hasil interogasi kami, target operasi (TO) mengakui jika dirinya saat itu ikut membakar Pondok Pesantren Darul Istiqamah," kata Ipda Moch Ryan Kurniawan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: AROGAN! Bos Bulog dan Anak Buahnya Aniaya Wartawan Tribun Ambon, Kini Memelas Usai Ditangkap

Dari pengakuan pelaku, motifnya membakar ponpes lantaran terpancing emosi usai mendengar keluarganya dipukuli.

"Pelaku merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh seorang guru di pesantren tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan pihaknya masih mengejar satu penyerang.

"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial TA yang kami kejar. Oleh karenanya kami imbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Menanti Hasil Protes ke AFC soal Gol Irak yang Offside, Berharap Ada Evaluasi

Pelaku akan menyusul dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap yaitu BS dan H.

Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan," ujarnya.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi memuji kinerja anggotanya.

Dia menjelaskan, tidak ada tempat untuk berlari dan bersembunyi bagi pelaku kriminal.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved