Berita Viral
Tak Terima Keluarganya Dianiaya Guru, Dua Pria di Sulsel Bakar Pondok Pensantren, 1 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditangkap di kawasan pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - NEKAT! Dua pria di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membakar Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cilallang Luwu.
Aksi nekatnya dua pria ini dilakukan gegara tersulut emosi keluarganya dipukul oleh seorang guru di pondok tersebut.
Tak terima dengan pemukulan itu, dua pelaku mendatangi pondok pensantren dan mencari guru yang menganiaya keluarganya.
Guru yang dicari tak ketemu, keduanya nekat memabakar pondok pensatren ini.
Baca juga: Pernikahan Mendadak Kacau Balau karena Badai, Para Tamu Berlarian Menyelamatkan Diri
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini berurusan dengan pihak berwajib.
Polres Luwu Utara meringkus pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cilallang Luwu.
Pelaku ditangkap di kawasan pegunungan Dusun Leluha, Desa Senjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch Ryan Kurniawan bersama Kanit Intelkam Polres Luwu Aipda Supardi Sudirman dan Unit Reskrim Polsek Karossa.
"Dari hasil interogasi kami, target operasi (TO) mengakui jika dirinya saat itu ikut membakar Pondok Pesantren Darul Istiqamah," kata Ipda Moch Ryan Kurniawan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: AROGAN! Bos Bulog dan Anak Buahnya Aniaya Wartawan Tribun Ambon, Kini Memelas Usai Ditangkap
Dari pengakuan pelaku, motifnya membakar ponpes lantaran terpancing emosi usai mendengar keluarganya dipukuli.
"Pelaku merasa jengkel dan mendatangi ponpes tersebut setelah mendengar kabar jika salah seorang keluarganya yakni YH telah dianiaya oleh seorang guru di pesantren tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan pihaknya masih mengejar satu penyerang.
"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial TA yang kami kejar. Oleh karenanya kami imbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Menanti Hasil Protes ke AFC soal Gol Irak yang Offside, Berharap Ada Evaluasi
Pelaku akan menyusul dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap yaitu BS dan H.
Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi memuji kinerja anggotanya.
Dia menjelaskan, tidak ada tempat untuk berlari dan bersembunyi bagi pelaku kriminal.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tak Terima Keluarganya Dianiaya Guru
Dua Pria di Sulsel Bakar Pondok Pensantren
1 Pelaku Pembakaran Pondok Pesantren Ditangkap
Tribun Medan
pondok pesantren
viral
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tribun-medan-ilustrasi-kebakaran_20160818_184617.jpg)