Berita Viral

93 Pegawai KPK Disidang Etik Kasus Pungli Para Koruptor di Rutan, Ada Terima 500 Juta Total 6 Miliar

Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan KPK. Para tersangka bisa meraup untung Rp 6,1 miliar. 

kompas tv
Hakim Tinggi Nonaktif Albertina Ho menjelaskan kepada Rosi Kompas TV, jika ingin menggali dugaan pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka masuk ke tindak pidana yang berbeda. (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan KPK. Para tersangka bisa meraup untung Rp 6,1 miliar. 

Nilai fantastis ini menambah buruk citra KPK. 

KPK yang semestinya memberantas korupsi malah mempraktikan korupsi. 

Selama kurun waktu 2020 hingga 2023, tercatat Rp 4 miliar diraup para pegawai KPK. 

Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2023).

Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Mereka terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK, termasuk juga di antaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho bicara soal dugaan pungli di rutan KPK
Anggota Dewas KPK Albertina Ho bicara soal dugaan pungli di rutan KPK (Tribun Medan)

Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved