Berita Viral

SOSOK 3 Polisi di Pamekasan yang Dipecat Tidak Hormat, PTDH karena Langgar Kode Eik Profesi Polri

Inilah sosok tiga polisi di Pamekasan, Jawa Timur yang dipecat dengan tidak hormat. Seperti diketahui, upacara PTDH terhadap 3 personel Polri

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Dua dari tiga Polisi di Pamekasan, Jatim yang dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok tiga polisi di Pamekasan, Jawa Timur yang dipecat dengan tidak hormat.

Seperti diketahui, upacara PTDH terhadap 3 personel Polri yang melanggar peraturan disiplin berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024).

Ketiga personel itu adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo, NRP 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, NRP 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, NRP 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, perwakilan jajarab Polsek dan ASN Polri Polres Pamekasan.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Pantauan di lokasi, personel pemegang foto anggota Polres Pamekasan yang di PTDH dikawal anggota Provost Polres Pamekasan.

Saat apel pemberhentian, personel yang di PTDH tidak hadir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Ini kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazulu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.

Dua dari tiga Polisi di Pamekasan, Jatim yang dipecat
Dua dari tiga Polisi di Pamekasan, Jatim yang dipecat (Istimewa)

Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.

"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.

AKBP Jazuli berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.

"Terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat," sarannya.

Penuturan AKBP Jazuli, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.

Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penuturan dia, prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras bersama.

"Oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pesannya.

AKBP Jazuli meminta anggotanya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved