Viral Medsos

NASIB PILU Bocah Perempuan Berusia 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pria, Ini Penjelasan AKP Tomi Marbun

Nasib pilu seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa (diperkosa) 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. 

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Nasib pilu bocah perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa (diperkosa) 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.  Bocah perempuan berusia 13 tahun ini tercatat masih duduk di bangku kelas I SMP. Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tomi Marbun dalam keterangannya dikutip Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024), mengatakan, aksi kejahatan pertama ini mulai terjadi sejak Maret 2023 silam. (istimewa) 

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Para pelaku seluruhnya telah ditahan.

"Enam orang ditangkap 11 Januari 2024," kata AKP Tomi Marbun.

Sedangkan dua pelaku lainnya, kata AKP Tomi Marbun, ditangkap pada hari berikutnya (12 Januari 2024) di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni.

Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved