Viral Medsos
NASIB PILU Bocah Perempuan Berusia 13 Tahun Dirudapaksa 8 Pria, Ini Penjelasan AKP Tomi Marbun
Nasib pilu seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dirudapaksa (diperkosa) 8 pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku seluruhnya telah ditahan.
"Enam orang ditangkap 11 Januari 2024," kata AKP Tomi Marbun.
Sedangkan dua pelaku lainnya, kata AKP Tomi Marbun, ditangkap pada hari berikutnya (12 Januari 2024) di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni.
Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
AKP Tomi Marbun
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni
rudapaksa
bocah perempuan 13 tahun dirudapaksa 8 pria
siswi smp diperkosa 8 pria
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-kelas-1-diperkosa-8-pria.jpg)