Berita Viral

NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar

Beginilah nasib bocah 12 tahun yang diikat di bak truk lalu dilempar batu gegara curi ikan lele di tambak milik warga di Bangka Belitung

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Bocah 12 Tahun Diikat di Bak Truk Lalu Dilempar Batu Gegara Curi Ikan Lele, Badan Penuh Memar 

Saat itu, orangtua korban, SH (43) mendapatkan telepon dari tersangka Marzuki alias Kiki warga Desa Cupat.

Ia menyampaikan, anak pelapor inisial MHI (12) selaku korban telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku.

Baca juga: Viral Wanita Ditinggal Kabur Suaminya Saat Kepergok Mencuri di Percut Seituan, Pelaku Bawa Sajam

Baca juga: MIRIS, Jomplangnya Pembagian Rice Cooker Gratis di Sumut, Taput Cuma 2 Penerima, Deliserdang 7.003

"Setelah itu orangtua korban diminta datang ke rumah pelaku yang ada di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," kata Kompol Albert D. H. Tampubolon dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (14/1/2024).

Setelah sampai di rumah pelaku tersebut, SH mendapati IMHI, anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku.

"Setelah beberapa waktu, pelaku melepaskan tali yang mengikat anak pelapor dan kemudian menyerahkan kepada orangtuanya dan setelah itu orangtuanya membawa pulang anaknya ke rumah,"lanjutnya.

Kata Albert, IMHI mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri dibagian punggung akibat dugaan penyiksaan itu.

"Atas kejadian tersebut orangtua korban mengadukan ke Polsek Jebus guna proses hukum," katanya.

Dari laporan tersebut, Polsek Jebus langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Kiki.

Ia berhasil ditangkap di kediamanya, di Desa Cupat, Parittiga, Bangka Barat, pada Jumat (12/1/2024) malam.

"Langsung malam itu juga ditangkap di rumahnya. Hari itu juga langsung, begitu dilapor kita amankan pelaku. Motif pelaku ini kesal karena tambaknya dipancing oleh korban,”ujarnya.

Baca juga: FAKTA Baru Pengemis A Kasian A, Ternyata Tak Dipaksa Kerja hingga Miliki Saudara Kaya Raya

Baca juga: Dipercaya Jadi Caretaker, Legimin Rahardjo Mulai Mempersiapkan PSMS Medan untuk Hadapi Semen Padang

Saat ini Kiki telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus, ia kenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-undang Perlindungan Anak.

Albert menambahkan antara pelapor dengan tersangka tidak ada hubungan apapun, hanya warga sesama satu desa.

"Tidak ada hubungan apa-apa, hanya satu kampung," ujarnya.

Lanjut Albert, tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Jebus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersanga dikenakan Pasal 76 c jo psl 80 (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved