Sumut Memilih
Mahfud Tegaskan Niat Berantas Korupsi, Pengguatan KPK Hingga RUU Perampasan Aset
Mahfud mengatakan, keberanian dia membongkar kasus korupsi karena atas keresahan diri melihat hukum yang selalu kalah dengan politik.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Calon wakil presiden, Mahfud MD menceritakan pengalaman mengungkap kasus korupsi saat mengisi kuliah umum bersama mahasiswa di Universitas Nommensen Medan pada hari kedua berada di Sumatera Utara.
Mahfud MD memang identik dengan sosok pemberani yang tidak pernah takut melakukan pemberantasan korupsi. Dia dikenal banyak mengungkapkan dan membongkar berbagai kasus korupsi di Indonesia.
Mulai dari kasus korupsi Asabri, kasus korupsi di Papua, safe deposit box mantan pejabat Dirjen Pajak, sampai transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Mahfud pula yang membedah kasus mafia tanah yang mencaplok lahan PTPN II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara. Mahfud menyelamatkan 464 hektar lahan dengan potensi kerugian mencapai Rp 1,7 triliun.
Selain itu, Mahfud pun mengungkapkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Mahfud mengatakan, keberanian dia membongkar kasus korupsi karena atas keresahan diri melihat hukum yang selalu kalah dengan politik.
"Dari situ saya kemudian mempelajari politik hukum, dan dari situ saya buat disertasi tentang politik hukum," kata Mahfud, Senin (15/1/2024).
Mahfud menjelaskan, soal pemberantasan korupsi, pemerintah sudah mempersiapkan dua rancangan yakni rancangan undang-undang perampasan aset dan pembelanjaan uang kartal.
"Karena banyak uang hasil korupsi itu dipindahkan atau asetnya tidak tau kemana karena orangnya tidak ketemu. Karena itu perlu adanya undang undang perampasan aset. Kedua undang undang pembatasan belanja uang kartal. Jadi jika mau melawan korupsi, memperkecil korupsi, penggunaan uang di atas 100 juta hari dari rekening, sehingga bisa terlacak," kata Mahfud.
Mahfud mengakui jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengalami pelemahan dengan adanya revisi undang-undang KPK.
Kata dia UU KPK terbaru disahkan beberapa bulan dia dilantik menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Independensi KPK sebagai lembaga anti rasuah menurutnya perlu diberikan. KPK kata Mahfud mesti dikuatkan agar dapat melakukan tugas tugasnya tanpa adanya intervensi.
"Saya kira KPK juga mesti dikuatkan, dijadikan sebagai lembaga yang independen. Dan kita sepakat untuk memperbaiki itu," kata Mahfud.
Kini Mahfud MD sedang berjuang dalam kontestasi pemimpin presiden bersama Ganjar Pranowo.
Mantan anggota DPR RI itu pun menyampaikan tekatnya untuk membumikan lagi semangat anti korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-menceritakan-pengalaman-mengungkap-kasus-korupsi-saat.jpg)