Berita Viral

JOKOWI Berpotensi Dimakzulkan Jika Prabowo-Gibran Kalah Pada Pilpres, Pengamat: Jokowi Akan Melemah

Desakan pemakzulan Jokowi dari jabatan presiden gencar beredar. Sejumlah orang yang mengatasnamakan Petisi 100 meminta agar Jokowi segera berhenti. 

YouTube Sekretariat Presiden
Foto Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Desakan pemakzulan Jokowi dari jabatan presiden gencar beredar. Sejumlah orang yang mengatasnamakan Petisi 100 meminta agar Jokowi segera berhenti

Mereka sempat mendatangi Kantor Kemenko Polhukam yang dipimpin Mahfud MD. 

Namun Mahfud MD yang kini menjadi Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo mengatakan sangat kecil peluan bisa dimakzulkan. 

Selain itu butuh proses yang sangat panjang. 

Namun, pengamat Politik dari Halili Hasan mengatakan pemakzulan Jokowi bisa saja terjadi usai Pilpres

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan upaya pelengseran Jokowi akan lebih mudah dilakukan jika pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalah di Pilpres 2024 mendatang.

Ia pun membeberkan sederet alasan.

Di antaranya, Halili menilai posisi politik Jokowi akan melemah jika Prabowo-Gibran gagal memenangkan Pilpres 2024.

"Akan ada keseimbangan politik baru, dimana posisi politik Presiden Jokowi pasti akan melemah," ujar Halili, Senin (15/1/2024).

MUNCUL ISU Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Tak Ingin Ikut Campur, Ini Alasannya
MUNCUL ISU Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Tak Ingin Ikut Campur, Ini Alasannya (HO)

Kendati demikian, Halili mengakui upaya pelengseran Jokowi sulit dilakukan sebelum Pilpres 2024.

Pasalnya, menurut Halili, ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum memakzulkan seorang presiden.

"Secara politik, sebelum Pilpres sulit lah pemakzulan itu akan diproses. Tapi pasca Pilpres itu sangat mungkin, apalagi kalau pasangan 02 kalah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Halili menjelaskan munculnya isu pemakzulan presiden merupakan sinyal publik merasa adanya ketidaknetralan presiden dalam Pilpres.

 Hal tersebut diduga merupakan buntut majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ia turut mengungkit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai banyak pihak kontroversial.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2,Gibran Rakabuming Raka
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2,Gibran Rakabuming Raka (Tribun Medan/ IST)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved