Polres Sibolga

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Tersangka Residivis Dengan Barang Bukti Shabu

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibol

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menangkap Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumt (12/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA - Jumat 12 Januari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH MH dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Identitas Tersangka adalah RFSS (41) Thn Alias F, seorang Nelayan dan merupakan Residivis. Penangkapan dilakukan di rumah Tersangka dengan Alamat di Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus Sabu Plastik Kecil dengan berat bruto 0,12 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Kronologis kejadian dimulai saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan Penyelidikan terhadap laporan adanya individu yang memiliki dan menguasai Narkotika di lokasi yang dimaksud. Tersangka, setelah diinterogasi, berinisial RFSS (41) Thn Alias F. Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus Sabu plastik kecil di tangan sebelah kiri Tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan selanjutnya. Rencana Tindak Lanjut (RTL) melibatkan langkah-langkah seperti cek RIK Kes Tersangka, Gelar Perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Tersangka, lengkapi mindik, pengembangan, pemeriksaan barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved