Berita Viral
KPK Ungkap Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu, Pernah Dipenjara 3 Tahun Tejaring OTT
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah fakta mengenai Efendy Sahputra alias Asiong dalam kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Dalam kasus ini, KPK melakukan OTT di Labuhanbatu dan menjerat bupatinya terkait proyek di Dinas PUPR.
KPK menyebut Asiong pernah ditangkap terkait dengan kasus serupa pada 17 Juli tahun 2018.
Baca juga: LINK Streaming AC Monza vs Inter Milan, Simak Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Kini Asiong kembali ditangkap KPK dalam ditangkap terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Pada kasus pertama itu, dia ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.
Mendapat pemberatan
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.
Baca juga: TERKUAK! Dugaan Pungli di Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Dalam 3 Bulannya Pelaku Raup Rp 4 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka
Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.
Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.
Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Baca juga: SOSOK Farhan Jawas Dikabarkan Pacaran dengan Barbie Kumalasari, Penyanyi Kelahiran 1996
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek.
Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.
Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.
Baca juga: Rayakan Milad, Pegadaian Syariah Gelar Roadshow Ibu-ibu Sehat
Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024, baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi.
Ditemukan uang Rp551,5 juta yang diduga merupakan uang suap.
Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
Konstruksi Perkara
Nurul Ghufron menjelaskan bahwa sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Baca juga: Sosok AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Pendukung Capres Lawan? Ini Jawaban Polisi dan Reaksi Anies
Sedangkan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.
Ghufron mengatakan, dengan anggaran tersebut, Erik Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.
Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
"RSR dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," kata Ghufron, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: PREDIKSI Skor Newcastle Vs Man City, Uji Konsisten Citizens Tanpa Haaland, Live SCTV Malam Ini
Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, ungkap Ghufron, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra.
Kemudian, sekira Desember 2023, Erik Ritonga melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi Ritonga selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Kata Ghufron, penyerahan uang dari Fazar dan Efendy pada Rudi kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi dan juga melalui penyerahan tunai.
"Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ungkap Ghufron.
Ghufron memastikan KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erik Ritonga melalui Rudi Ritonga.
Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
KPK Ungkap Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhan
Pernah Dipenjara 3 Tahun Tejaring OTT
Sosok Asiong Dalam Kasus Bupati Labuhanbatu
OTT Bupati Labuhanbatu
Bupati
KPK
Tribun Medan
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-tersangka-ott-bupati-labuhan-batu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.