Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Teluk Nibung

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar narkoba pada hari Rabu (10/01/2024) sekira Pukul 22

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar narkoba pada hari Rabu (10/01/2024) sekira Pukul 22.00 WIB, di Jl. Rel Kereta Api, Lk. III, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar narkoba pada hari Rabu (10/01/2024) sekira Pukul 22.00 WIB, di Jl. Rel Kereta Api, Lk. III, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUNSONG, S.H melakukan penyelidikan tentang adanya Bandar Narkoba di Daerah Jln Rel Kereta Api Lk. III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 22.00 Wib personil langsung menuju TKP dan meringkus 1 orang Tersangka An. AW alias T Laki-Laki (29) warga Jln. Pancing Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujarnya.

Baca juga: Pimpin Sertijab Kapolsek dan Kasat, Kapolres Tapsel: Jaga Integritas

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram.

Selain itu, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram, 3 bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna putih les merah dan uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika.

Terhadap tersangka AW alias T bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai untuk diamankan guna di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kapolsek.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved