Viral Medsos
PEJABAT TERJERAT Korupsi di Labuhanbatu, Sebelumnya Sekda, Kini Bupati dan Anggota DPRD Diciduk KPK
Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024) pagi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus korupsi terus merajalela di Kabupaten Labuhabatu, Sumatera Utara. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra (RSR) pada Kamis (11/1/2024) pagi.
Kasus sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian bersama mantan Bendahara Umum Pengeluaran Setda Labuhanbatu Elida Rahmayanti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaan, terkuak cara keduanya melakukan tindak pindana korupsi Rp 1,2 miliar lebih. Peristiwa itu sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu, Yusuf Siagian bersama mantan bendahara umum pengeluaran Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
"Selanjutnya berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp 1,2 miliar," kata jaksa Raja Liola Gurusinga di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis, (19/10/2023) lalu.
Dalam sidang lanjutan pada Jumat (1/12/2023) lalu, mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penggunaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp1,2 miliar, tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas kasus yang menjerat Muhammad Yusuf Siagian tersebut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pun melantik Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu. Pelantikan dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 lalu.
Kini, Bupatinya dan DPRD terjaring OTT KPK
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024) pagi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
Adapun keempat tersangka ialah:
1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)
2. Rudi Syahputra (RSR).
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES)
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
pejabat terjerag korupsi di labuhan batu
Mantan Sekda Labuhan Batu Terjerat Korupsi
Bupati dan Anggota DPRD Labuhan Batu Diciduk KPK
OTT KPK
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pejabat-Labuhanbatu-Terjerat-Kasus-Korupsi.jpg)