Pilpres 2024

TERIAK Desak Gibran Dihukum Karena Bagi Susu, Nyatanya Ganjar Juga Ketahuan Bagi Voucher di CFD

Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu karena membagikan voucher internet di car free day yang terjadi pada 24 Desember 2023 di Solo. 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
SEMPAT Desak Gibran Dihukum Gegara Bagi Susu, Ganjar Juga Ketahuan Bagi Voucher Internet di CFD 

"Di video itu disampaikan dari pak ganjar," pungkasnya.

Kata Bawaslu

Bawaslu Solo telah menerima berkas pelaporan terhadap Ganjar Pranowo di area CFD Solo.

"Sudah (sudah diterima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar)," Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (10/1/2024).

"Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tambahnya.

Namun demikian, Poppy menjelaskan bahwa pihaknya kini masih memeriksa keterpenuhan materiil terkait laporan tersebut.

"Kita kajian awal dulu, kita buat kajian awal dulu untuk memperoleh keterpenuhan syarat formil materiilnya, kita cek dulu," terang Poppy.

"Kalau nanti terpenuhi, kita akan membuat pleno. Setelah itu baru kita register kalau memenuhi syarat formil materiilnya," imbuhnya.

Namun demikian, Poppy mengatakan pihaknya tidak akan menyebut nama baik terkait pelapor maupun terlapornya.

Ganjar Sempat Soroti Gibran Lakukan Pelanggaran Bagi-Bagi Susu

BAWASLU Putuskan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi Susu, TKN Tegas Siap Hadapi : Kita Tak Rewel
BAWASLU Putuskan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi Susu, TKN Tegas Siap Hadapi : Kita Tak Rewel (Tribun Medan)

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong agar calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka segera dihukum setelah dinyatakan melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di kawasan Pulogebang, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Gibran sebelumnya dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat karena membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menyampaikan, kegiatan Wali Kota Solo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.

Baca juga: Sosok Bos Bisnis Anjing Ilegal, Setahun Jual 5000 Ekor Hasil Curian, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Parkir di Karo, DInas Perhubungan Mulai Sosialisasi Perubahan Tarif

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved