Berita Viral
Bocah 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri 20 Kali Alami Trauma, Takut Tidur dan Tak Mau Bertemu Ibu
Bocah 12 tahun yang dirudapaksa ayah tirinya sebanyak 20 kali alami trauma hingga takut tidur
Adapun korban dicabuli dan diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
S juga diancam untuk tidak memberitahu aksi bejat sang ayah tiri kepada siapapun.
"Ya pelaku mengancam, 'kalau sampai tahu siapapun awas kamu'. Seperti itu saja anak sudah takut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain mengancam, lanjut Bintoro, pelaku AH juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang antara Rp 10-20 ribu.
"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp 10 ribu, dikasih uang Rp 20 ribu pada anak korban inisal S ini," ujarnya.
Baca juga: Anaknya Dilecehkan Suami, Ibu di Jaksel Malah Sebut Putrinya Bohong, Kesal Korban Ngadu ke Nenek
Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Satu Keluarga di Malang, Minum Teh Campur Obat Nyamuk Gegara Utang
Kepada polisi, AH mengaku tujuh kali memperkosa korban. Namun, pengakuan pelaku dibantah langsung oleh korban yang mengaku sudah puluhan kali diperkosa.
"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Bintoro.
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.
Baca juga: Mertua Ditipu Menantu Perempuan yang Doyan Judi dan Punya Banyak Utang, Harta Habis Terjual
Baca juga: VIRAL Wanita Diminta PLN Bayar Rp11 Juta Pindahkan Tiang Listrik dari Rumahnya, Terpaksa Ngutang
Sang Ibu Takut Jadi Janda Lagi
Adapun ibu korban disebut sudah sejak lama mengetahui aksi bejat suaminya. Namun, sang ibu enggan melaporkan suaminya ke polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-pergoki-suami-perkosa-adiknya-di-kamar-mandi.jpg)