Viral Medsos

SIKSA Terduga Pelaku Pencurian Motor hingga Tewas, 4 Anggota Polisi Dihukum 7 hingga 8 Tahun Penjara

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Empat anggota Polresta Banyumas divonis penjara 7 tahun dan 8 tahun oleh majelis hakim. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Adapun keempat anggota polisi itu ialah: Aditya Anjar Nugroho (34), Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Empat anggota polisi divonis penjara 7 tahun dan 8 tahun oleh majelis hakim.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

Adapun keempat polisi yang berdinas di Polresta Banyumas itu ialah:

1. Aditya Anjar Nugroho (34).

Aditya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

2. Andriyanto Anggun Widodo (39).

Andriyanto divonis 7 tahun penjara. 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

3. Alfian Lutfi Arianto (25).

Alfian divonis 7 tahun penjara. 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

4. I Made Arsana (36).

Made Arsana divonis 7 tahun penjara. 

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved