Viral Medsos
SIKSA Terduga Pelaku Pencurian Motor hingga Tewas, 4 Anggota Polisi Dihukum 7 hingga 8 Tahun Penjara
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Empat anggota polisi divonis penjara 7 tahun dan 8 tahun oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Adapun keempat polisi yang berdinas di Polresta Banyumas itu ialah:
1. Aditya Anjar Nugroho (34).
Aditya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
2. Andriyanto Anggun Widodo (39).
Andriyanto divonis 7 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
3. Alfian Lutfi Arianto (25).
Alfian divonis 7 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
4. I Made Arsana (36).
Made Arsana divonis 7 tahun penjara.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-anggota-polisi-divonis-tinggi.jpg)