Berita Viral

Perampok Sadis! Pria di Kalsel Dihabisi dan Dikubur di Kebun Sawit, Hasil Jual Tanah Dibawa Kabur

Berdasar pengakuan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul di bagian kepala hingga tewas.

Editor: Satia
Int
Ilustrasi pria dihabisi di kebun sawit 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditemukan tewas mengenaskan di ditemukan di kebun sawit Desa Sungaicuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pria yang beranama Ramli alias Joko ini dibunuh dan dikubur di kebun sawit oleh pelakunya.

Dalam kasus ini, ada dua korban yang melakukan pembunuhan. yakni R dan N.

Baca juga: Prabowo Subianto: Kalau Ada yg Menjelek-jelekkan Kita, Mari Kita Jogetin Saja!

Kedua pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polres Tanahlaut dan Polsek Kintap di Blok F Desa Sebambanbaru, Kecamatan Kintap.

"Mengenai pasalnya, masih kami dalami apakah ada perencanaan atau tidak," kata Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Rabu (10/1/2024).

Berdasar pengakuan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul di bagian kepala hingga tewas.

Setelah itu pelaku menguburnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT GMK di lingkungan RT 01 RW 01 Desa Sungaicuka.

Baca juga: Awal Bulan Rajab 2024 Jatuh pada 13 Januari, Ini Amalan Doa dan Niat Puasanya

Iptu Satria mengatakan pembunuhan itu motifnya terkait uang penjualan sertifikat.

"Motif pembunuhan itu yakni terkait uang penjualan sertifikat," kata Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin.

Apakah itu tanah milik korban dan kedua pelaku?

"Bukan milik korban saja," kata Satria kepada banjarmasinpost.co.id.

Pihaknya saat ini juga masih mendalami perbuatan tersangka saat menghabisi korban.

Baca juga: PEDAGANG Semangka Dihabisi Gegara Tak Nikahi Istri Pelaku, Perjanjian Diingkari Usai Digerebek

Setidaknya pelaku terancam pasal 338 KUHP yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Tala.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved