Pilpres 2024
JK Sindir Capres yang Suka Marah: Kawan Kita yang Satu Marah Terus, Kepala Negara Lain Bisa Ditonjok
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut mengomentari debat capres putaran ketiga yang diselenggarakan pada Minggu (7/1/2024) lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ikut mengomentari debat capres putaran ketiga yang diselenggarakan pada Minggu (7/1/2024) lalu.
Ia pun mengajak masyarakat agar memikirkan kondisi jika sebuah negara dipimpin oleh pemimpin yang suka marah-marah.
Hal tersebut disampaikan JK saat memberikan pandangannya di acara pertemuan antara pengusaha dan calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).
Mula-mula, JK menyinggung soal pedoman memilih pemimpin di dalam agama Islam yang mengacu kepada sifat Nabi Muhammad SAW, antara lain amanah, tabligh, jujur, dan cerdas.
"Kalau tabligh siapa yang terbaik? Anies. Kalau yang cerdas siapa? Anies. Yang paling amanah? Anies. Paling jujur siapa? Anies. Nah, itu aja pegangannya. Karena kita kan harus mengikuti ilmu Rasulullah," ujar JK.
JK lantas menyindir capres lainnya yang suka marah-marah.
Ia menilai amat berbahaya jika negara dipimpin sosok seperti itu.
"Kalau kawan kita yang satu marah terus, bagaimana kira-kira negara dipimpin oleh orang yang suka marah. Bagaimana kira-kira kalau dia berdebat dengan kepala negara lain, bisa ditonjok kepala negara lain," jelasnya.
Politisi senior Partai Golkar itu kemudian berpesan agar masyarakat hati-hati memilih pemimpin.
Salah satu yang menjadi acuan adalah sikap para capres saat debat ketiga Pilpres 2024 baru-baru ini.
"Jadi, harus hati-hati memilih pemimpin. Kita lihat kemarin malam saja di debat," tegasnya.
Umpatan Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa hinaan "goblok" yang terlontar dari mulut calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-Sindir-Capres-Kawan-Kita-yang-Satu-Marah-Terus-Kepala-Negara-Lain-Bisa-Ditonjok.jpg)