Viral Medsos

PRIA BERUSIA 58 Tahun Ini Mengaku Tak Bisa Menahan Nafsu saat Lihat Menantu hingga Terjadi Rudapaksa

KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kasus seorang pria berinisial KN (58) tersangka rudapaksa (pemerkosaan) terhadap menantunya sendiri. Sang mertua mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya tersebut. KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut. Pria KN berasal dari Kabupaten Kubi Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, dijebloskan ke penjara. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kasus seorang pria berinisial KN (58) tersangka rudapaksa (pemerkosaan) terhadap menantunya sendiri.

Sang mertua mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya tersebut.

KN pun nekat merudapaksa sang menantu untuk melampiaskan hasrat seksualnya tersebut.

Pria KN berasal dari Kabupaten Kubi Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, dijebloskan ke penjara.

Kapolres Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kejadian rudapaksa ini sudah dua kali dilakukan pelaku.

Kejadian pertama berlangsung di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).

Kemudian kejadian kedua pada Senin (11/12/2023).

Karena tidak tahan dengan perlakuan dari sang mertua laki-lakinya itu, sang menantu pun menceritakannya kepada ibu mertuanya.

Proses penangkapan pelaku

Pada Rabu (3/1/2024), ibu mertua dan korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya, Polda Kalbar.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibu mertuanya,"ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (9/1/2023).

“Alasan pelaku karena tidak dapat menahan nafsu birahi saat melihat menantunya itu,” sambung Arief.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali.

Kejadian pertama di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).

Saat itu, korban belum menikah dengan anak kandung pelaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved