Breaking News

Pilpres 2024

GEGARA Beber Tanah Prabowo Subianto 340 Ribu Hektare saat Debat Capres, Anies Baswedan Dilaporkan

Debat Capres putaran ketiga yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2023) malam berbuntut panjang.

Editor: Juang Naibaho
HO
Debat Capres sempat panas ketika Anies Baswedan menyingguung tanah milik Prabowo Subianto yang berada di Kalimantan dan Aceh. 

TRIBUN-MEDAN.com - Debat Capres putaran ketiga yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2023) malam berbuntut panjang.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan gegara pernyataannya saat Debat Capres.

Laporan dilayangkan oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI pada Senin (8/1/2024).

Ada dua pernyataan Anies Baswedan yang dipersoalkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih.

Pertama, pernyataan Anies Baswedan terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menurutnya berjumlah Rp 700 triliun.

Kedua, tentang aset tanah yang dimiliki Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare.

Subdaria selaku perwakilan PHPB menyampaikan bahwa dua pernyataan Anies itu tidak benar.

"Padahal terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Anies Baswedan tersebut adalah salah dan tidak benar, karena diketahui jumlah anggaran kemhan tidak mencapai Rp700 triliun," ujar Subdaria dalam keterangannya.

Kata Subadira, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan itu disampaikan 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Paling besar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 841 m2/580 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah tanpa akta.

Langkah dan pernyataan Anies dalam debat dinilai Subadira merupakan penghinaan terhadap Prabowo.

Menurut dia, Prabowo merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved