Berita Viral

Emosi Dibandingkan dengan Mantan, Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Mayat Dikubur Rendaman Bambu

Emosi dibanding-bandingkan dengan mantan, suami di Magelang tega menganiaya istrinya SS hingga tewas lalu mengubur mayatnya di rendaman bambu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Emosi dibanding-bandingkan dengan mantan, suami di Magelang berinisial SS (44) aniaya istrinya SS (50) hingga tewas. 

"Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

Baca juga: MERASA DITIPU Saat Pakai Wanita Muda dari MiChat, Pria Ini Bunuh Cowok dari si Cewek yang Dibooking

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Inilah Fakta Pria Tasikmalaya Nikahi 2 Wanita, Sosok Mempelai Terkuak

SS rupanya sempat menyambangi kembali tempat kejadian perkara untuk mengecek lokasi.

Dia mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban dan berusaha menutupi jejak pembunuhan dengan menambah timbunan tanah pada jenazah.

"Pagi harinya pelaku kembali ke TKP untuk memastikan timbunannya ditambah kembali supaya tidak kelihatan dan tidak bau saat masyarakat melihatnya," jelasnya.

Pada hari Senin (18/12/2023), anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya namun tersangka mengaku tidak tahu.

Karena khawatir telepon genggam korban tak bisa dihubungi, keluarga korban juga datang pada sore hari untuk menanyakan hal yang sama, tersangka tetap berkilah tak mengetahui.

Keluarga korban curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban.

Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan dibantu Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.

Di kediaman tersangka, polisi menemukan gelang milik korban.

Baca juga: PILU Kondisi Bayi yang Dibuang dalam Kardus di Banyuwangi, Berat Hanya 1,2 Kg, Orangtua Masih SMP

Baca juga: Sosok Pacar Siswi SMP Pembuang Bayi di Banyuwangi Ditangkap, Sempat Minta Tak Diviralkan

Dari temuan tersebut polisi mulai melakukan interogasi hingga tersangka mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah korban.

"Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.

Untuk mengungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, gelang warna emas milik korban, serta cangkul yang digunakan untuk menimbun korban.

Sementara untuk telepon genggam milik korban, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved