Berita Viral

TOK! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Caleg PDIP Sumut Alfriyansah Ujung Tanggapi Debat Capres, : Pak Ganjar Fokus Pada Tema

Baca juga: Dibentak Karena Parkir di Depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Pengacara: Udah Jadi Dewa

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved