Berita Viral
TOK! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Caleg PDIP Sumut Alfriyansah Ujung Tanggapi Debat Capres, : Pak Ganjar Fokus Pada Tema
Baca juga: Dibentak Karena Parkir di Depan Rumah Dinas Kapolres Pematang Siantar, Pengacara: Udah Jadi Dewa
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rafael-Alun-divonis-14-tahun-penjara-dan-denda-Rp500-juta.jpg)