Tribun Wiki

Syarat Masuk Akpol 2024, Simak Rinciannya Mulai Tinggi Badan dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran Akpol 2024 kabarnya akan dibuka Maret hingga April 2024 mendatang. Lantas, apa saja persyaratannya?

Editor: Array A Argus
penerimaan polri/ tribunlampung
Cara Pendaftaran Polisi (Seleksi Taruna Akpol, Bintara & Tamtama), Polri Buka Pendaftaran, Cek Link 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Siswa lulusan SMA atau MA pasti tengah menunggu-nunggu pembukaan Akpol 2024.

Menurut informasi, pembukaan pendaftaran Akpol 2024 akan berlangsung pada Maret hingga April 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, bahwa Durasi pendidikan di Akpol berlangsung selama 4 tahun.

Lulusan SMA/MA yang berhasil lolos menjadi Taruna Akpol, setelah lulus akan memiliki pangkat Inspektur Tingkat Dua (Ipda).

Lantas, apa saja sih syarat masuk Akpol 2024?

Syarat pendaftaran Taruna Akpol

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
  • Berusia paling rendah 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri.
  • Berperilaku penuh wibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan tidak pernah dipidana dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Persyaratan khusus

  • Belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  • Memiliki Ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A,B dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan.
  • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
  • Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm.
  • Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan.
  • Tidak bertato dan bertindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama dan adat.
  • Bila calon pendaftar pernah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
  • Mantan taruna/taruni yang diberhentikan tidak hormat juga tidak dapat mendaftar kembali.
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.
  • Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.
  • Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek.
  • Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.
  • Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
  • Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda asal atau mendaftar di Polda tempat sekolah berada.
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  • Memiliki persetujuan dari orangtua/wali.
  • Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain.
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
  • Bagi yang sudah bekerja pastikan untuk mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan bila diterima.
  • Mengikuti berbagai ujian yang ditentukan.

Syarat tinggi badan Akpol 2024

Salah satu syarat fisik saat mendaftar Akpol adalah tinggi badan. Dilansir dari laman resminya, syarat tingi badan masuk Akpol bagi pendaftar laki-laki dan perempuan juga ada perbedaan.

1. Syarat tinggi badan masuk Akpol bagi pendaftar pria adalah minimal 165 cm.

2. Sedangkan syarat tinggi badan masuk Akpol bagi pendaftar wanita 163 cm dengan berat badan seimbang.

Informasi ini hanyalah perkiraan pendaftaran Akpol 2024 mengacu pada bulan pendaftaran Akpol sejak tahun 2021, 2022 hingga 2023.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal penerimaan resmi pendaftaran Akpol 2024 bisa terus memantaunya di laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved