Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp10,79 Miliar

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Fakta-fakta mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar. Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Istimewa) 

Atas vonis majelis hakim tersebut, Rafael Alun Trisambodo mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun dalam persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respons yang sama atas vonis tersebut.

Saat ditanyakan Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Tanggapan Pejabat Ditjen Pajak

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai segala keputusan yang ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum.

"Baru saja ada berita Rafael Alun sudah divonis, kalau dari kami tanggapan DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dia mengatakan, keputusan di Pengadilan tentunya telah berdasarkan bukti dan data yang diperoleh.

Dwi pun mengungkapkan, kasus Rafael Alun akan menjadi pembelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari praktik-praktik kotor yang merugikan negara.

Jajaran DJP senantiasa akan memperkuat integritas sesuai dengan aturan maupun kode etik yang berlaku.

"Jadi apapun keputusan, ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi saya sampaikan kami sangat menghargai proses hukum yang berlangsung," papar Dwi.

"Ke depannya Direktorat Pajak akan menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik Direktorat Jenderal Pajak, dan kita tetap konsisten menjaga integritas serta tak pandang bulu bagi yang melanggar akan diproses dengan ketentuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved