Berita Viral
KELAKUAN Pegawai BNN Minta Dilayani Usai KDRT Istri, Tak Merasa Bersalah, Bakal Jalani Tes Urine
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kelakuan pegawai BNN yang minta dilayani usai KDRT istri.
Ia pun tak merasa bersalah atas sakit yang dirasakan oleh sang istri, Yulianti Anggraeni.
Video CCTV rumahnya viral di media sosial saat dirinya terkena KDRT oleh suami sendiri.
Sosok pelaku adalah pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42). Setelah melakukan tindakan KDRT keji, pelaku ternyata kerap minta dilayani.
Hal ini dikatakan Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban Yulianti Anggraeni, kliennya kerap diminta memenuhi kebutuhan seksual pelaku meski kondisi rumah tangga sudah tak bahagia.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024).
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
Baca juga: Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat, Minta Dilayani Usai Aniaya Istri: Melakukannya Tak Sopan
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.
Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.
"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.
Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya.
Detik-detik Yulianti dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau viral di media sosial.
KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.
Namun, setelah rujuk KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka, dia telah ditahan sejak Jumat (5/1/2024).
AF Pegawai BNN Hanya Jatahi Istri Uang Rp 50 Ribu
Sudah lakukan KDRT, AF pegawai BNN hanya jatahi istri uang Rp 50 ribu.
Terungkap tabiat AF, pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AF merupakan pegawai BNN berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AF diketahui melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YA, di hadapan tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas alias CCTV yang terpasang di rumah mereka.
Video itu kemudian beredar dan viral di media sosial.
Kini, Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan AF (42) sebagai tersangka kasus kdrt, Selasa (2/1/2024).
"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi.
Penetapan tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik terhadap korban.
Hasilnya kata Firdaus, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yakni di dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung kiri korban.
Baca juga: PENAMPAKAN Motor tak Diservis Sejak 2018, Montir Syok Temukan Makhluk Ini Bersarang di Mesin
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF usai penetapan tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.
Seiring penetapan tersebut, terungkap pula tabiat AF yang akhirnya dibongkar oleh sang istri.
Berikut fakta-faktanya
Usir Istri
YA mengaku, AF memang temperamental.
Diceritakan, Yuliyanti dan AF awalnya menikah tahun 2015 silam.
Akan tetapi sejak melahirkan anak ketiga, tepatnya sekitar tiga setengah tahun lalu, rumah tangga keduanya pun mulai retak.
"Lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga," kata Yuliyanti.
Pasca-melahirkan anak ketiga, Yuliyanti sempat diusir dari rumah yang beralamat di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketika itu, ia diusir dan ditelantarkan oleh suaminya sendiri.
Bahkan, dia sampai terpaksa mengontrak rumah dan berpisah dengan buah hatinya.
Sebagai informasi, tiga orang anak Yuliyanti dan AF berusia delapan tahun, yang kedua berusia tujuh tahun dan ketiga berusia tiga setengah tahun.
Baca juga: Viral Suami Diduga Oknum Anggota BNN Lakukan KDRT, Dorong dan Pukul Istri di Depan Anak-anaknya
Karena tak kuasa tinggal berpisah dengan anak-anaknya, akhirnya ia nekat kembali ke rumah suaminya itu dengan cara menduplikat kuncinya.
Dia berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan rumah tangganya, namun ia malah berkali-kali mendapat perlakuan keji dari suaminya itu.
Berulang Kali KDRT
Lantaran kerap mendapatkan tindakan kasar dari suaminya, Yuliyanti sebenarnya pernah lapor polisi pada 2021 silam.
Namun saat itu, upaya damai pun ditempuh.
Keduanya sepakat untuk memerbaiki hubungan rumah tangga mereka dengan melakukan rujuk.
Sayangnya setelah rujuk, sikap suami terhadap Yuliyanti ternyata tak berubah.
Ia malah berulang-ulang kali mendapat tindakan KDRT dari AF sehingga laporan polisi pun kembali diproses.
Baca juga: Delapan Tahanan Kabur dengan Gergaji Ventilasi, 8 Petugas BNN Diperiksa
"Sempat saya hold laporan polisi, di mana saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami, ternyata melakukan KDRT berulang," terangnya.
Selain kasar, menurut keterangan Yuliyanti suaminya itu juga kerap menelantarkan anak dan istrinya semenjak rujuk kembali.
Tertutup soal Keuangan
Ia juga tertutup soal keuangan terhadap istrinya sendiri.
Kata Yuliyanti, untuk seluruh keperluan sehari-hari, ia dan anak-anaknya hanya dijatah Rp 50 ribu.
Hal ini membuat Yuliyanti akhirnya ikut berjuang untuk menutupi segala kekurangan pengeluaran.
"Selama ini saya gak pernah nuntut, dia kasih 50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan luar biasa berjuang," ucapnya.
Akhirnya gugat cerai
Pasca laporan KDRT yang kedua kalinya, AF akhirnya melayangkan gugatan cerai terhadap YA
"Seharusnya dia bersikap baik ke saya, kalau mau cerai ya cerailah baik-baik kalau udah gak suka jangan begini caranya biar bagaimanapun saya ini ibu dari ketiga anak-anak," kata Yuliyanti.
Yuliyanti berharap, AF bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan KDRT yang dilakukan.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan, saya pasrah. Saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa, semoga keadilan bisa saya dapatkan," ungkapnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Yuliyanti-Korban-KDRT-Pegawai-BNN-Pasrah-Digugat-Cerai-AF-Tak-Cuma-Kasar-Tapi-Juga-Pelit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.