Polres Padangsidimpuan
Gerak-gerik Mencurigakan Seorang Pria ditangkap Polisi Bawa Sabu di Padangsidimpuan
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres padangsidimpuan kembali menangkap Seorang Pria berinisial MKH(33) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan propinsi Sumatera Utara Seakan tak pernah ada habisnya Walupun pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku Sering dilakukan kepolisian setempat
Terbukti Mengawali Tahun 2024 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres padangsidimpuan kembali menangkap Seorang Pria berinisial MKH(33) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II , Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (3/4/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H sidabutar SH Kamis (4/1/2024) malam ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini tersangka MKH yang tercatat Warga jalan Mangga Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara , Kota Padangsidimpuan berikut barang bukti narkoba jenis sabu , sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya," ungkap AKP jasama
Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Kelurahan .Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu , ujar Kasat
Berdasarkan informasi itu, tambah AKP jasama Sidabutar, tim Satres Narkoba Polres yang di pimpin kanit 1 Ipda Dilwan Hasibuan melakukan penyelidikan dan Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan.
Kepada petugas Pria itu mengaku berinisial MKH . Petugas langsung melakukan penggeladahan Alhasil dari pria itu petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transfaran di genggaman tangan kirinya diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,34 gram.
Tak sampai disitu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah kaca pirex.bersama 1 jarum suntik,pungkasnya
Saat di introgas petugas,lanjut Kasat Pelaku mengaku bahwa Shabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JR di Kampung Selamat Kelurahan .Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran ke tempat JR namun sudah lebih Awal melarikan diri
akibat perbuatannya kini Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” jelasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padang Sidimpuan
bandar narkoba
Polda Sumut
| Sabam Rajagukguk Tinjau SPPG Polres Padangsidimpuan, Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Baru |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Kuliah Umum UMTS, Dorong Generasi Muda Songsong Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Bekuk Pencuri Brilink Pompo Computer, Rugikan Pemilik Rp10 Juta Lebih |
|
|---|
| Buronan Ditemukan di Kos-Kosan Biru, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NARKOBA-PSP-MENGILA.jpg)