Polres Tapteng

Dua Pemiik Ganja 1,7 Kg Diamankan Satnarkoba Polres Tapteng dari Jembatan Kembar Pinangsori

WS Pria berumur (23) pekerjaan Kulibangunan dan SL Pria berumur (24) pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kabupaten Tasel

Editor: Arjuna Bakkara
IST
WS Pria berumur (23) pekerjaan Kulibangunan dan SL Pria berumur (24) pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pria pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis ganja, di Jalan Sibolga - Padangsidempuan Kecamatn Pinangsori Kabupaten Tapteng.

Kedua pelaku ditangkap tepatnya di atas jembatan Kembar Pinangsori, Jumat (5/1/2024) sekira Pukul 22.00 Wib

Adapun Identitas kedua pelaku yakni WS Pria berumur (23) pekerjaan Kulibangunan
dan SL Pria berumur (24) pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 (satu) buah handpone Vivo berwarna berwarna merah.

"Untuk Barang Bukti keseluruhan berat bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1.7 Kg" Ucap AKP Juli.

Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP yakni Jalan Sibolga - Padangsidempuan Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori Kabupaten  Tapteng.

Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Kab. Mandailing Natal

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barangbukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved