Tribun Wiki

Catat! Pengendara Knalpot Brong Bisa Dipenjara dan Dikenai Denda

Pengguna knalpot brong ternyata bisa dipenjara atas UU Lalu Lintas. Tidak hanya ditahan, pengguna knalpot berong juga dikenai denda

Editor: Array A Argus
Istimewa
Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Keberadaan pengguna knalpot brong di perkotaan sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat.

Para pengguna knalpot brong ini dianggap menjadi sumber polusi suara yang memusingkan.

Padahal, penggunaan knalpot brong sudah dilarang oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Sejumlah masyarakat menilai, mereka yang menggunakan knalpot brong dan kerap menggeber-geber motornya adalah orang yang 'norak' dengan tingkat sumber daya manusia (SDM) yang minim.

Terlebih, keberadaan pengguna knalpot brong ini kerap kali memicu keributan, hingga bentrok antarmasyarakat.

Lantas, seperti apa hukuman terhadap pengguna knalpot brong ini?

Apakah ada aturan yang mengatur soal hukuman pidananya? Mari simak penjelasan berikut.

Undang-undang Lalu Lintas

Dalam Undang-undang Lalu Lintas ada disebutkan mengenai hukuman terhadap pengguna knalpot brong ini.

Namun, penjabarannya lebih kepada pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam UU Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1) disebutkan, bahwa "setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,".

Pada UU Lalu Lintas tersebut jelas, bahwa pengguna knalpot brong bisa dipenjara.

Hanya saja, penerapannya dinilai masih minim.

Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dengan upaya penyitaan knalpot kendaraan, dan menerapkan denda kepada penggunanya.

Selain menyita knalpot, ada juga tindakan penyitaan kendaraan, jika motor yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Bukan cuma knalpot brong saja yang bisa dipidana, pelanggaran lain yang terjadi di jalan raya juga bisa diancam penjara.

Dikutip dari pusiknas.polri.go.id, sedikitnya ada 14 kategori pengendara yang bisa kena tilang hingga hukuman penjara.

Berikut ini daftarnya:

 1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250
ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500
ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyakRp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved