Berita Viral
NEKAT Ayah Selundupkan 500 Butir Obat Terlarang Saat Besuk Anak di Penjara, Simpan di Bungkus Nasi
Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.
TRIBUN-MEDAN.com - Nekat ayah selundupkan 500 butir obat terlarang saat besuk anak di penjara.
Obat tersebut disimpan di dalam bungkus nasi.
Seorang ayah di Ponorogo melakukan kejahatan terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pria ini menyelundupkan 500 butir pil terlarang saat membesuk anaknya di rutan.
Ratusan pil tersebut ditemukan petugas berada di dalam bungkusan nasi.
Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Ratusan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi.
Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik membenarkan perihal penggagalan upaya penyelundupan ratusan pil tersebut.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Tabrakan KA Turangga dan KA Baraya, Warga: Banyak yang Kegencet
"Jadi kami menemukan obat terlarang berupa pil dextro kurang lebih sekitar 500 butir,” kata Agus, Kamis (4/1/2024).
Ia mengatakan ratusan pil dextro itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.
Petugas mencurigai bungkusan nasi yang akan diberikan MC kepada anaknya berinisial ECP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ratusan pil itu berada di dalam bungkusan nasi. Bungkusan nasi berisi ratusan pil dextro akan dikirimkan untuk anaknya berinisial ECP,” jelas Agus.
Adapun ECP menjalani hukuman lima tahun penjara karena perkara narkoba di Rutan Kelas II B Ponorogo.
Rutan Kelas II Ponorogo sudah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk mengusut kasus tersebut.
Terhadap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ponorogo sudah menetapkan seorang tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar.
“Kasus ini kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Dan tersangka berinisial P, warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan.
Menurut Choirul penetapan P sebagai tersangka setelah polisi memeriksa MC dan ECP. Dari pemeriksaan itu muncul nama P sebagai kurir pil dextro tersebut. Total jumlah pil dextro yang disita sebanyak 850 butir.
Baca juga: AF Seorang Residivis Pengedar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu
Choirul menuturkan awalnya ECP memesan barang haram itu kemudian oleh penjualnya ditaruh di satu tempat di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan. Lalu ECP meminta tolong tersangka P mengambil barang tersebut.
Untuk kasus ini, status ECP dan MC masih sebatas saksi. Pasalnya sesuai Undang-Undang Kesehatan yang bisa diproses hukum adalah peredarannya.
“Barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, tersangka P dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Kasus Lain: Emosi Diusir Saat Nongkrong dengan Teman, Anak Tega Bunuh Ayah di Manado
Emosi diusir saat nongkrong dengan teman, anak tega bunuh ayah di Manado.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Viral seorang anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara.
Hal ini menuai sorotan publik di tengah suasana tahun baru.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan sejumlah fakta terungkap.
Diketahui kejadian ini terjadi di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) .
Sang pelaku bernama Adipati Boham sedangkan korban yang merupakan ayahnya bernama David Boham.
Saat ditangkap ia pun membuat pengakuan.
ia mengungkap beberapa hal yang terjadi padanya selama ayahnya masih hidup.
Sebelum lakukan pembunuhan, korban dan pelaku sempat cekcok.
Ia pun mengaku, dulu sering dimarahi dan dipukuli oleh korban di depan teman-temannya.
Adipati Boham (23) warna Kelurahan Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya akhirnya ditangkap polisi.
Kepada polisi, pelaku tak membantah membunuh ayah kandungnya yang bernama David Boham (52).
Namun, pelaku mengatakan sudah sangat emosi pada waktu itu.
Ia juga menyimpan amarah kepada ayahnya sejak lama.
Baca juga: VIRAL Guru Kepergok Selingkuh dengan Cinta Lama, Perselingkuhan Terungkap Gara-gara Tetangga
"Saya sering dipukul sejak kecil.
Tadi malam saya dan teman diusir karena tak boleh merokok di dalam rumah," kata dia.
Pelaku mengaku marah karena sering dimarahi di depan teman-temannya.
"Bukan cuma sekali saya diusir.
Bahkan saya sering dimarahi dan dipukuli di depan teman-teman," ujarnya.
Hal inilah yang kemudian memicu emosinya lalu menikam ayahnya pada saat mengusir pelaku.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Manado.
Pelaku sendiri sudah ditahan oleh Polresta Manado setelah menikam ayah kandungnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NEKAT-Ayah-Selundupkan-500-Butir-Obat-Terlarang-Saat-Besuk-Anak-di-Penjara-Simpan-di-Bungkus-Nasi.jpg)