Viral Medsos

NASIB Guru Les Musik Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Angeline Nathania yang Mayatnya Disimpan di Koper

Diketahui, lokasi penemuan mayat Angelina Nathania di jurang Gajah Mungkur, Canger, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Nasib guru les musik pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania (22) disidang di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Pembunuhan itu berawal saat pelaku dan korban janian bertemu pada Rabu (3/5/2023) di salah satu kafe di Surabaya.

Ketika itu Angelina mengendarai sebuah mobil Mitsubishi XPander warna abu-abu.

"Setelah ketemu, korban sempat ke kampus dulu dan pelaku berkeliling dengan mobil korban," kata dia.

 Pelaku lalu kembali menjemput korban di kampus.

"Rencananya mobil XPander (korban) ini mau digadaikan (pelaku) karena sudah kehabisan uang," katanya.

Menurut pengakuan pelaku saat itu, usaha mereka tak membuahkan hasil lantaran tak ada satu pun yang mau menampung mobil tersebut.

Pelaku membunuh Angelina dengan mencekik leher korban di rumah pelaku.

"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya

Pelaku yang kebingungan kemudian membungkus mayat dan memasukkan jasad Angelina ke dalam koper. Dia lalu membuang koper tersebut ke jurang di Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto, Jumat (5/5/2023) dini hari.

Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Guru Les Musik Bunuh Mahasiswi, Mayat Dibuang ke Jurang!

Sidang vonis guru les musik
Sidang vonis guru les musik pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya di PN Surabaya, Kamis (4/1/2024). KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Vonis 20 tahun penjara

Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.

Pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.

Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved