Berita Medan
Miliki 9 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Pria di Tanjung Balai Ini Ditangkap Polisi
Dari pengungkapan ini Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Darwis Efendi (41) terduga kurir sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dari pengungkapan ini Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut pada Kamis (28/12/2023) lalu.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya laki-laki bernama Darwis menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya, Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kemudian personel menyelidiki dan menangkapnya saat berada di dalam rumahnya.
Setelah itu polisi menggeledah seluruh bagian rumah dan didapati barang haram tersebut.
"Dari informasi itu personel bergerak cepat ke Kota Tanjungbalai dan mendapati DE berada di belakang rumahnya lalu dilakukan penggeledahan mencari barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (5/1/2024).
Hadi mengungkapkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polda Sumut.
Polisi masih terus menyelidiki darimana sabu dan ekstasi ini didapatkan.
"Saat ini DE sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kasus narkoba itu pun masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Darwis-Efendi-41-terduga-kurir-9-kilogram-sabu-sabu-dan-20-ribu.jpg)