Viral Medsos

KASAD Maruli Angkat Bicara soal Kasus Boyolali, Tegaskan TNI Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Kasad Maruli juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV/Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali menegaskan bahwa TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Kasad Maruli juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu. Hal tersebut disampaikan Kasad Maruli dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi dalam acara yang bertajuk “Penganiayaan Relawan, Netralitas TNI Dipertanyakan”, yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (4/1/2024). (Kompas TV/Dispenad) 

Lebih lanjut, Andika meminta supaya prajurit TNI yang terlibat penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali minimal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Menurutnya, bila korban mengalami luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana sampai lima tahun penjara.

"Kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," jelasnya.

"Belum lagi ada. Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," lanjut Andika.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali"

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved